Gerakan Rakyat Mendesak Pemerintah Cabut Keputusan Proyek Panas Bumi Telaga Ranu yang Dikuasai Perusahaan Israel

Gerakan Rakyat secara tegas menyampaikan penolakan penuh terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Penolakan ini bukan sekadar persoalan ekonomi atau investasi, melainkan menyangkut konsistensi diplomasi Indonesia, keberlanjutan lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga wilayah ini secara turun-temurun.

PT Ormat Geothermal Indonesia adalah anak perusahaan dari Ormat Technologies Inc., perusahaan energi yang berbasis di Yavne, Israel. Perusahaan induk ini tercatat di Bursa Efek Tel Aviv sejak 1991 dan melantai di New York Stock Exchange (NYSE) pada 2004 dengan kode saham ORA. Kehadiran perusahaan asal Israel ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keselarasan kebijakan ekonomi nasional dengan prinsip politik luar negeri Indonesia. Selama ini, Indonesia konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga keikutsertaan perusahaan tersebut dalam proyek strategis nasional dipandang bertentangan dengan prinsip diplomasi.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Rakyat, Saiful Salim, menegaskan bahwa keputusan Kementerian ESDM melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 mencerminkan ketidakharmonisan antara kepentingan ekonomi dan prinsip politik luar negeri. “Di panggung internasional, Indonesia menegaskan dukungan bagi Palestina. Namun di lapangan ekonomi, pemerintah membuka jalan bagi perusahaan yang terafiliasi Israel untuk mengelola proyek energi nasional. Ini jelas inkonsistensi yang merusak kredibilitas diplomasi Indonesia,” ujarnya.

Selain persoalan geopolitik, Saiful juga menyoroti potensi aliran keuntungan dari proyek panas bumi Telaga Ranu yang diperkirakan akan mengalir ke perusahaan induk di Israel melalui pajak dan dividen. Kondisi ini dapat memperkuat kapasitas ekonomi dan militer negara tersebut. Pendekatan pragmatis pemerintah yang menekankan keuntungan finansial semata tanpa memperhatikan prinsip moral dan amanat konstitusi dianggap sangat berisiko.

Dari sisi lingkungan, proyek panas bumi Telaga Ranu memunculkan kekhawatiran serius. Pulau Halmahera sebelumnya telah mengalami tekanan ekologis akibat eksploitasi industri nikel. Kehadiran proyek panas bumi berskala besar berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, mulai dari pembabatan hutan, perubahan lanskap, hingga gangguan terhadap sumber air dan keanekaragaman hayati.

Meskipun proyek ini diklaim sebagai energi terbarukan dan disebut “investasi hijau”, label tersebut tidak otomatis menjamin keberlanjutan ekologis. Setiap pembangunan fasilitas panas bumi tetap memerlukan infrastruktur, pengeboran, dan instalasi yang dapat mengubah lanskap alam secara signifikan. Tanpa perencanaan matang dan partisipasi masyarakat, dampaknya bisa merugikan ekosistem dan warga lokal.

Masyarakat adat Wayoli menjadi pihak paling terdampak. Mereka menggantungkan hidup pada hutan, tanah, dan sumber air di sekitar Telaga Ranu. Ruang hidup ini bukan sekadar wilayah ekonomi, tetapi bagian dari identitas budaya dan keberlanjutan generasi mereka. Kehadiran proyek panas bumi berisiko merampas ruang hidup mereka dan menghancurkan tradisi yang telah berlangsung berabad-abad. Saiful menegaskan, “Yang disebut investasi hijau seringkali hanyalah kamuflase kapitalisme global untuk merampas kekayaan alam dan menghancurkan ekosistem Telaga Ranu.”

Berdasarkan kondisi tersebut, Gerakan Rakyat menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kementerian ESDM meninjau kembali hasil lelang WKP Telaga Ranu dan membatalkan penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang. Langkah ini penting agar kebijakan energi nasional selaras dengan prinsip diplomasi Indonesia dan amanat konstitusi UUD 1945 terkait penghapusan penjajahan.

Kedua, Gerakan Rakyat menekankan perlunya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat Wayoli. Pembangunan proyek panas bumi harus dilandasi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan partisipasi publik yang nyata. Pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal semata demi keuntungan ekonomi.

Saiful menegaskan bahwa penolakan ini bukan berarti menentang energi terbarukan atau pembangunan. Sebaliknya, Gerakan Rakyat mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan, tetapi transisi tersebut harus dijalankan dengan tetap mempertimbangkan aspek moral, diplomatik, dan ekologis.

Kasus Telaga Ranu menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali arah kebijakan energi nasional. Apakah pembangunan dijalankan dengan menekankan keberlanjutan, keadilan sosial, dan konsistensi nilai, atau hanya berorientasi pada angka investasi? Menyelamatkan Telaga Ranu berarti menjaga kehormatan diplomasi Indonesia, melindungi lingkungan Halmahera, dan memastikan masyarakat adat tetap memiliki hak atas tanah dan kehidupannya.

Keputusan akhir ada di tangan pemerintah: melanjutkan proyek dengan risiko geopolitik dan ekologis, atau mendengarkan aspirasi publik demi kebijakan yang adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan bangsa secara menyeluruh.